Penegahan kiriman pos oleh
27 Februari 2016

PENEGAHAN KIRIMAN POS OLEH PIHAK BEA CUKAI

By metinvia
Lama tak menulis..
Beberapa minggu ini sudah mulai rutinitas yang gitu gitu aja. Asyik ? nggak juga. Haha atmosfer memang tak seasik masa sekolah wekeke. Lima hari kelas, dan Senin rupanya kembali menjadi hari yang ‘mistis’ soalnya pol sampai sore menjelang petang.
 
Beberapa hari yang lalu dapat surat dari pabean lewat pos. Walhasil, Rabu yang tumben padat makin merayap. Setelah urus itu, kirain ada apa eh ternyata kata pihak bea cukai barang yang dikirim dari luar ditegah, tidak bisa disampaikan kepada penerima (saya). 
 

*
Penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk:

a.
menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai; dan/ atau
b.
mencegah keberangkatan sarana pengangkut. 

 

Sempat bingung, kenapa kok nggak bisa ? padahal barang kiriman yang ini bukan barang mewah atau berbahaya . iya, barang kiriman tersebut hanya sejenis tumbuhan, biji-bijian. 

 

Menurut informasi dari kantor bea cukai dan isi surat yang tertera di dalamnya, kiriman tersebut termasuk kategori barang larangan / pembatasan yang merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (memerlukan izin dari badan karantina) sehingga belum bisa diberikan langsung pada penerima.

 

 

 

 

Awalnya kaget sih, dari kata-katanya terlihat sangat menakutkan karena barang tersebut dilarang. Sempat punya pikiran yang tidak-tidak karena barang (terlarang) yang dilarang itu (biasanya) identik dengan miras, narkoba, dan sebagainya. Lah barang saya kan tidak semengerikan itu. banyak pertanyaan muncul di kepala; kenapa bisa?, apa barang saya kena cukai?, berapa yang harus dibayar?, terus harus gimana? dst. Nah akhirnya.. langsung datang saja ke kantor bea cukai dan sedikit dijelaskan oleh petugasnya. 
 
Kata beliau, sebenarnya banyak sekali barang-barang yang tidak bisa sampai pada penerima dikarenakan beberapa hal. Biasanya, banyak barang-barang terutama hasil beli online ditahan dulu di kantor bea cukai bahkan hingga gudang penuh karena (mungkin) si para pembeli kurang mengetahui informasi terkait barang-barang impor. Terdapat kemungkinan-kemungkinan yaitu barang ditebus dengan membayar cukai di kantor pos (barang-barang tertentu), atau dimusnahkan. Ada beberapa yang dilelang yang menjadi milik negara. Barang-barang elektronik, kosmetik, parfum, hingga kaset kaset (terutama dari penggemar musik luar, atau kpop yang lg ngetrend sekarang) banyak yang tertahan bahkan beberapa harus merelakan uang tertelan barang tak bisa dipegang (ikhlaskan).
 
Mengenai barang kiriman untuk saya, masuk dalam kategori tumbuhan yang tidak bisa diambil. Hanya ada dua pilihan, bisa dikirim balik, tapi harus membayar biaya kirim ke negara asal atau dimusnahkan. Untung saja barang tersebut tidak seberapa, sebagai hadiah dengan harapan bisa ditanam di sini eh ternyata tidak boleh takut merusak keseimbangan ekosistem (siapa tau tidak baik untuk sini) hehe  begitu…
 
Jadi, bisa dibilang semua tanaman, biji-bijian, bunga, dan lain-lain harus mendapat izin dari instansi terkait terlebih dulu, seperti dinas pertanian, dinas lingkungan hidup atau yang lainnya. Izin untuk personal mungkin agak ribet dan susah sehingga mengenai urus mengurus izin biasanya akan lebih terpercaya jika permohonan atau pengupayaan dari suatu instansi, bukan personal.