Visa Turki
9 Januari 2018

VISA TURKI NGGAK PAKE RIBET

By metinvia

Mau ke Turki bingung bagaimana membuat visa?

Sebenarnya banyak artikel maupun blog yang sudah pernah membahas tentang visa ke Turki. Tapi dalam kesehariannya, masih banyak pertanyaan baik di online maupun japri. Untuk berwisata ke Turki, sekedar berkunjung sebentar, ada urusan singkat atau keperluan lain, terdapat dua opsi untuk mendapatkan visa ini (visa turis) bagi pemegang paspor Indonesia.

Pertama adalah VoA (visa on arrival) yang mana bisa didapat setelah kita mendarat di Turki. Visa ini sudah ada cukup lama, harganya $35.  

Sedangkan yang kedua ialah e-visa (electronic visa) yang bisa diurus online sebelum keberangkatan. Pemerintah Turki memberikan keringanan visa berkunjung untuk visa turis ini yang mana bisa didapatkan online dengan mudah.

E-Visa bisa didapat dari web kemenlu Turki di https://www.evisa.gov.tr/en/ . cara membuatnya sangat mudah dan cepat. Kita hanya butuh sekitar 10 menit untuk mendapatkannya yaitu :

1.       Kunjungi web https://www.evisa.gov.tr/en/

2.       Pilih ‘apply now’ dan isi semua data yang diperlukan

3.       Lakukan pembayaran melalui kartu kredit visa atau master card ($25)

4.       Setelah mendapatkan email dari kemenlu, download visa

5.       Print sebagai bukti

dengan syarat :

–          Paspor masih berlaku minimal 6 bulan.

–          Pembayaran dengan kartu kredit berlogo visa atau mastercard. Kalau tidak punya bisa pinjam.

–          Visa berlaku untuk kunjungan max 30 hari. Jadi, jika hendak liburan di Turki atau ada keperluan lain kurang dari satu bulan, bisa menggunakan visa turis ini.

Untuk pilihan evisa atau VoA, semua tergantung masing-masing. Jika tidak ingin mengurus sewaktu masih di tanah air, bisa saja kita mendapat visa setibanya di Turki. Namun terkadang antriannya mengular, jadi harus cukup sabar. Nah jika tidak mau ribet di awal, tidak mau menunggu di imigrasi lama, lebih tenang karena visa ada di tangan, lebih baik persiapan pakai evisa. Dua jenis visa tersebut cukup mudah diperoleh, berbeda lagi dengan visa pelajar atau visa bekerja, si pemohon harus datang langsung ke kedutaan besar yang ada di Jakarta untuk mendapatkan izin tinggal lebih lama .